- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada 16 Jun 2016
- Dilihat: 2183
JAKARTA. Harga jual timah batangan yang tak kunjung membaik, serta pengetatan ekspor hasil pertambangan tampaknya bakal memangkas volume produksi timah pada tahun 2015. Bahkan, produksi timah nasional diprediksikan lebih rendah dibandingkan dengan realisasi produksi timah tahun 2014 yang sebanyak 71.151 ton.
Jabin Sufianto, Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) mengatakan, pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan No 44/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah mempengaruhi produksi timah Indonesia. "Produksi timah akan kembali ke tiga tahun sebelumnya, tidak lebih dari 70.000 ton," kata dia kepada KONTAN, Selasa (6/1).
Pemerintah memang telah menerapkan Permendag Nomor 44/2014 yang mendefinisikan produk timah menjadi empat jenis. Pertama, timah murni batangan dengan kandungan stanum (Sn) minimal 99,9%.
Kedua, timah murni bukan batangan dengan kandungan Sn paling rendah 99,93%. Ketiga timah solder dengan kandungan Sn paling tinggi 99,7%, dan keempat, timah paduan bukan solder dengan kandungan Sn maksimal 96%.
Pengusaha juga wajib mengantongi izin eksportir terdaftar (ET)-Timah Murni Batangan dan wajib menjualnya melalui bursa berjangka. Sedangkan untuk ekspor produk timah murni bukan batangan, timah solder, serta timah paduan bukan solder, perusahaan harus memiliki ET-Timah Industri dan boleh diekspor tanpa lewat bursa berjangka.
Kebijakan ini cukup efektif meredam peningkatan produksi timah yang selama tiga tahun ini meningkat signifikan. "Tapi sayangnya, harga timah tetap sulit naik, karena penurunan ekspor dari Indonesia masih bisa diisi oleh timah dari negara lain seperti Myanmar," kata dia.
Berdasarkan data Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI), harga jual timah batangan per awal Januari 2015 sebesar US$ 19.320 per ton. Harga ini jauh rendah jika dibandingkan dengan harga jual timah batangan pada tahun lalu yang mencapai lebih dari US$ 23.000 per ton.
Agung Nugroho, Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk mengatakan, PT Timah tetap memproduksi timah seperti produksi 2014, yakni sebesar 25.000 ton–30.000 ton. "Kami optimistis harga akan membaik karena aturan ketat ekspor. Mudah-mudahan bisa mencapai US$ 23.000 hingga US$ 25.000 per ton," kata dia.
Asal tahu saja, Hingga akhir Desember 2014, produksi timah Indonesia hanya 71.151 ton atau turun 19,1% dibandingkan dengan produksi 2013 sebanyak 88.000 ton. Sedangkan produksi dan ekspor PT Timah pada 2014 diprediksi mencapai 27.000 ton. Meski menyebabkan produksi susut, kebijakan ekspor timah ini tujuannya agar komoditas ini tidak cepat habis.
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada 16 Jun 2016
- Dilihat: 2265
JAKARTA. Berganti pemerintah, berganti pula kebijakan. Setelah lima tahun ketentuan wajib menyertakan dokumen letter of credit (L/C) dalam kegiatan ekspor dicabut, kini pemerintahan Jokowi akan memberlakukan lagi ketentuan wajib L/C bank lokal bagi para eksportir di Indonesia.
Jika tak ada aral melintang, bulan ini Kementerian Perdagangan akan merilis payung hukum wajib L/C berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). "Ada masa transisi dua bulan, jadi berlaku awal April," kata Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, kemarin (6/1).
Aturan ini hanya berlaku bagi ekspor produk hasil pertambangan batubara, mineral, serta ekspor minyak kelapa sawit. Sofjan memastikan, kewajiban LC ini tak berlaku bagi ekspor produk manufaktur. Jika sudah berlaku, kata Sofjan, semua eksportir di sektor yang terkena aturan ini wajib memakai L/C dari bank yang ada di Indonesia.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan, aturan ini masih dibahas oleh instansinya. Namun dia enggan mengungkapkan isinya.
Pemerintah era sebelumnya sebenarnya sudah merilis aturan serupa, melalui Permendag No 1/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan L/C Bank Lokal. Aturan yang diteken Mendag Mari Pangestu itu sudah pas. Bahkan kewajiban penggunaan LC bank lokal itu juga berlaku bagi eksportir karet dan kopi.
Namun, umur beleid itu hanya setahun. Tahun 2010, aturan tersebut dibatalkan karena ditentang habis-habisan oleh pengusaha batubara, mineral, dan kelapa sawit.
Tapi melihat reaksi pengusaha atas rencana ini, boleh jadi pemerintah akan menghadapi tentangan serupa. Pengusaha batubara menilai wajib L/C akan memakan waktu dan biaya. "Pembayaran bank di sini perlu waktu satu hingga dua bulan, belum lagi jika ada masalah administrasi," kata Supriatna Sahala, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara.
Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia meminta standar dan prosedur ekspor dengan L/C bank lokal diperbaiki. "Bisa diterapkan asal bank pelaksana punya standard operating procedure (SOP) yang jelas," katanya.
Krishna R Suprapto Direktur Business Banking Bank BNI mengatakan, kewajiban menggunakan L/C lebih banyak menguntungkan para eksportir. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas, menyatakan siap menjalankan aturan ini. "Nasabah Bank Mandiri dari industri tambang, dan perkebunan selama ini banyak memakai L/C untuk ekspor," kata Rohan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak takut jika aturan ini menurunkan ekspor. Juga tak akan gentar dengan keberatan pengusaha. JK bahkan mengatakan akan menindak tegas jika eksportir tidak mematuhi kewajiban L/C ini.
Beleid ini menjadi krusial, terutama saat rupiah diguncang oleh arus keluar dana asing seperti sekarang. Sebab, wajib L/C di bank lokal bisa memastikan devisa ekspor masuk ke dalam negeri. Pun cara ini menghambat peluang eksportir berbuat nakal.
Aturan Wajib L/C yang dibatalkan:
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 01/2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter of Credit.
Pasal 1
Ekspor beberapa komoditas di dalam lampiran aturan ini (8 komoditas, lihat tabel) hanya dapat dilakukan dengan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) melalui Bank Devisa Domestik.
Pasal 2
Hasil pembayaran L/C (export proceed) wajib disalurkan dan diterima melalui Bank Devisa Domestik.
Pasal 3
Setiap pelaksanaan ekspor barang. eksportir wajib mencantumkan nomor L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pasal 5
(1) Eksportir yang melakukan ekspor barang jenis ini wajib menyampaikanLaporan Realisasi Ekspor setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Menteri Perdagangan.
Pasal 6
(1) Eksportir yang melanggar ketentuan di atas dikenakan sanksi penangguhan ekspor barang. Eksportir dapat kembali mengekspor barang apabila eksportir telah melakukan ekspor dengan L/C dan menyampaikan Laporan Realisasi.
Sumber: Permendag 1/2009
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada 16 Jun 2016
- Dilihat: 1637
JAKARTA. Harga minyak mentah dunia kian anjlok. Harga West Texas Intermediate (WTI) menyentuh US$ 47 per barel sejak perdagangan kemarin (6/1).
Di bursa berjangka Nymex untuk pengantaran Februari, harga WTI kemarin ditutup di level US$ 47,93 per barel, terendah sejak April 2009.
Pagi ini pukul 8:36, harga flat, diperdagangkan di US$ 47,95 per barel.
Harga minyak mentah dunia terus melorot di tengah spekulasi cadangan minyak AS akan bertambah besar. Besok, Energy Information Administration (EIA) akan melaporkan cadangan minyak AS untuk periode sepekan hingga 2 Januari. Pasar memperkirakan, cadangan minyak AS akan naik 386,2 juta barel.
Tingginya produksi minyak di AS menambah pasokan yang sudah berlimpah dari negara-negara Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC) dan Rusia.
"Pasar fokus dengan kelimpahan pasokan saat ini. Harga terus turun dengan cepat. Dengan sentimen yang sebegini negatif, sulit melihat pemicu yang bisa membalikkan sentimen. Jika cadangan minyak AS lebih tinggi dari perkiraan, mungkin Brent bisa merosot ke bawah US$ 50 per barel," kata Hans van Cleef, Ekonom energi di ABN Amro Bank NV pada Bloomberg.
Harga minyak Brent, jenis lebih premium ketimbang WTI, kemarin ditutup merosot US$ 2,01 atau 3,8% menjadi US$ 51,10 di bursa ICE Futures Europe, London.
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada 16 Jun 2016
- Dilihat: 2521
JAKARTA - PT Jasa Marga (persero) melalui anak usaha PT Jasamarga Kualanamu Tol siap membangun ruas tol Medan-Kualanamu. Jalan tol sepanjang 61 km ini merupakan bagian dari tol Sumatera yang menghubungkan Bakauheni (Lampung) hingga Aceh.
Kesiapan PT Jasa Marga Kualanamu Tol dalam membangun ruas tol ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Medan Kualanamu-Tebingtinggi di Kantor Badan Pengatur Jalan Tol(BPJT) KementerianPekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, kemarin.
Kepala BPJT Kementerian PUPR Achmad Ghany Gazaly mengatakan, saat ini dari keseluruhan rencana pembangunan ruas tol Sumatera masih on the track. Salah satu yang paling siap ialah Jalan Tol Medan Kualanamu-Tebing Tinggi.
“Kita harapkan, ruas tol yang lain dari yang direncanakan terutama yang ada dalam masterplan juga bisa berjalan. Saat ini yang lagi berproses ialah empat ruas tol berdasarkan penunjukan langsung melalui peraturan presiden di ruas Medan-Binjai, P a l e m b a n g - S i m p a n g Indralaya, Pekanbaru-Dumai, serta Bakauheni-Terbanggi Besar,†kata Gazaly di Jakarta kemarin.
Penandatanganan PPJT ini disaksikan Menteri PUPR, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Direktur Utama Jasa Marga, dan perwakilan masing-masing BUMN yang tergabung dalam konsorsium pengusahaan jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT). Konsesi Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi memiliki masa konsesi selama 40 tahun dengan kepemilikan saham 55% PT Jasa Marga, PT Pembangunan Perumahan (persero) Tbk 15%, PT Waskita Karya (persero) Tbk 15%, serta PT Hutama Karya (persero) 15%.
Jalan Tol Medan-Kualanamu- Tebing Tinggi ini memiliki total panjang 61,70 km terdiri atas Seksi Tanjung Morawa (Medan)-Perbarakan- Kualanamu sepanjang 17,80 kmyang saat ini sedang dalam tahap pembangunan oleh pemerintah dengan target rampung Juni 2015. Sisanya, sepanjang 43,90 km akan dibangun oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol yang dibagi dalam 2 seksi yaitu, Seksi I Perbarakan-Lubuk Pakam, dan Seksi II Lubuk Pakam-Tebing Tinggi.
Sampai saat ini, pembebasan tanah di Jalan Tol Medan-Kualanamu- Tebing Tinggi telah mencapai 83%. Jalur tol ini dirancang memiliki 2x2 lajur di tahap awal dan 2x3 lajur pada tahap akhir dengan kecepatan ratarata 100 km/jam. Pembangunan jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi ini membutuhkan biaya investasi Rp4,1 triliun, di mana biaya investasi tersebut akan dipenuhi melalui equity dari PT Jasamarga Kualanamu Tol sebesar 30% dan pinjaman dari perbankan sebesar 70%.
Ditargetkan tol tersebut bisa beroperasi pada 2016 untuk seksi I dan seksi II pada 2017. “Setelah penandatanganan PPJT ini, PT Jasamarga Kualanamu tol segera melakukan tender pengadaan kontraktor, konsultan pengawas, serta konsultan Pengendali Mutu Independen (PMI) yang akan dilakukan pada Januari-Maret 2015.
Selanjutnya, PT Jasamarga Kualanamu Tol akan melakukan perjanjian kerja sama dengan sindikasi perbankan yang akan menyediakan pendanaan untuk pembangunan jalan tol Medan-Kualanamu- Tebing Tinggi,†kata Gazaly. Sementara di tempat yang sama, Direktur Utama PT Jasa Marga (persero) Tbk Adityawarman mengatakan, pihaknya menunggu proses dibukanya tender untuk ruas tol Sumatera yang lain.
Menurut dia, jalur tol yang akan dibidik Jasa Marga di luar dari empat ruas tol yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya berdasarkan penunjukan langsung. “Kami sedang menunggu untuk menggarap ruas Tol Sumatera yang lain. Jadi, tergantung mana yang akan dibuka oleh pemerintah,†ujar dia.
Aditya menambahkan, jalan tol yang akan digarap Jasa Marga di wilayah Sumatera sudah memperhitungkan internal rate ofreturn (IRR). “Tentu kita sudah memperhitungkan IRR-nya. Sebab kalau tendernya dibuka, pasti keuntungan pengembaliannya sudah dihitung oleh pemerintah. Makanya, tendernya dibuka untuk swasta, dan Jasa Marga siap untuk ikut dalam tender itu,†ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah mencanangkan pembangunan ruas tol di Indonesia. Salah satu yang siap dari sisi masterpan ialah Tol Sumatera meliputi jalur utama sebanyak 17 ruas tol, serta tujuh lintas tol penghubung dengan panjang total 4.000 km.
Ichsan amin
Narasumber : koran-sindo.com
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada 16 Jun 2016
- Dilihat: 2603
PASURUAN –Pembangunan fisik ruas tol Porong–Gempol sepanjang 4 kilometer akhirnya rampung. Ruas jalan tol yang dibangun sejak akhir 2012 tersebut pun siap dioperasikan. ’’Pekerjaan fisik sudah rampung. Tinggal pemeliharaan yang kecil-kecil saja seperti perawatan tanaman dan bersih-bersih sisa bangunan. Yang lain sudah beres,’’ tutur Anang Nurtahlis, pemimpin proyek PT Waskita Karya, kontraktor jalan tol itu, kepada Jawa Pos Radar Bromo Senin (5/1).
Dia menjelaskan, ruas jalan tol Porong–Gempol tersebut sudah beberapa kali diuji coba. Misalnya, dilintasi mobil, truk, dan dump truck milik proyek. ’’Hasilnya ternyata baik-baik saja. Tidak ada masalah di lapangan,’’ terangnya. Meski demikian, dia belum bisa memastikan kapan ruas jalan tol Porong–Gempol itu akan diresmikan dan dioperasikan. Saat ini pihaknya menunggu petunjuk dari PT Jasa Marga selaku pengelola ruas jalan tol tersebut.
’’Berdasar informasi yang kami dapat selama beberapa kali rapat, rencananya, ruas jalan tol Porong–Gempol ini diresmikan dan dioperasikan berbarengan dengan ruas jalan tol Gempol–Pandaan. Sebab, keduanya merupakan satu rangkaian,’’ paparnya.
Sebelumnya, ruas jalan tol Porong–Gempol sempat mengalami sliding atau pergeseran tanah pada Februari 2014. Akibatnya, pengerjaan ruas jalan tol itu sempat tertunda selama enam bulan dan baru selesai akhir Desember lalu. ’’Proses pembangunan fisiknya berlangsung selama 704 hari atau sekitar dua tahun. Sempat tertunda karena terjadi sliding (pergeseran tanah, Red) di Patuk,’’ ungkapnya.
Dia mengungkapkan, selanjutnya, selama tiga tahun ke depan PT Waskita Karya akan bertanggung jawab atas pemeliharaan fisik proyek. Tepatnya, sejak ruas jalan tol tersebut diresmikan dan beroperasi. ’’Pemeliharaan fisik masih menjadi tanggungan kami sebagai pelaksana lapangan hingga tiga tahun ke depan. Pastinya tetap kami kontrol sekaligus kami monitor,’’ jelasnya. (zal/hn/JPNN/c20/dwi)
Narasumber : jawapos.com

















Semua Berita