- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada 16 Jun 2016
- Dilihat: 2219
JAKARTA. Meski minim sokongan data ekonomi terbaru, otot dollar Amerika Serikat (AS) masih perkasa terhadap mata uang utama dunia lainnya. Fokus pasar ke pertemuan Yunani dan kreditur Eropa menguntungkan USD.
Mengutip Bloomberg, Rabu (11/2) pukul 17.30 WIB pasangan EUR/USD melemah tipis 0,07% dari hari sebelumnya ke 1,1313. AUD/USD turun 0,18% ke level 0,7757. Sedangkan, USD/JPY melesat 0,31% ke 119,80.
Analis SoeGee Futures Nizar Hilmy memaparkan, pergerakan EUR/USD berada dalam range yang sangat sempit. Pasar tengah mengantisipasi hasil pertemuan Yunani dan krediturnya dari zona euro pada Rabu (11/2) dan Kamis (12/2) ini.
Selama pasar cemas dengan nasib Yunani, maka EUR bakal terus melemah. "Jika Eropa memberikan keringanan terhadap Yunani maka EUR bisa naik. Jika sebaliknya, EUR akan terus tertekan," papar Nizar.
Terlepas dari Yunani, secara jangka panjang tren pasangan ini sebenarnya masih bearish. Dari sisi USD, belum ada rilis data ekonomi baru yang mendukung pergerakan USD. "Saat ini semua fokus pasar tertuju ke Eropa," jelas Nizar.
Pada pasangan AUD/USD, analis dan Direktur PT Astronacci International Gema Goeyardi bilang, pelemahan ini bersifat teknikal karena minimnya data ekonomi dari kedua negara. "AUD/USD terjebak dalam pergerakan sideways hingga 16 Februari 2015 mendatang," jelas Gema.
AUD tertekan oleh harga komoditas yang terus menukik, apalagi setelah Reserve Bank of Australia (RBA) menurunkan tingkat bunganya dari 2,5% menjadi 2,25%. Dari sisi moneter, Gema menilai, AS lebih unggul dibanding Australia.
Data tenaga kerja Australia Januari 2015 diprediksi minus 4.700 dari bulan Desember 2014, yakni 37.400. Sedangkan, tingkat pengangguran Januari 2015 naik menjadi 6,2%, dari sebelumnya 6,1%.
Sedangkan, AS akan merilis data penjualan ritel yang diperkirakan sedikit membaik, yakni minus 0,3%, dibandingkan Desember 2014 yang minus 0,9%. Tapi, klaim pengangguran AS diprediksi naik dari 278.000 ke 279.000.
Analis PT Millenium Penata Futures Suluh Adil Wicaksono mengatakan, USD/JPY masih dipengaruhi oleh rilis data non farm payroll AS pada Jumat (6/2) lalu. Alhasil, sejak awal pekan ini, yen terus melemah. "Perlu diingat, pelemahan yen ini tidak mengkhawatirkan bank sentral Jepang," papar Suluh. Pelemahan JPY memang diharapkan oleh bank sentral Jepang untuk mendukung kinerja ekspor.
Narasumber : kontan.co.id
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada 16 Jun 2016
- Dilihat: 1998
NEW YORK. Harga minyak mentah turun di bawah US$ 50 per barrel karena data pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menunjukkan kenaikan persediaan minyak mentah. Harga minyak juga tergelincir kenaikan produksi minyak ke tingkat yang tertinggi dalam tiga dekade terakhir.
Harga minyak mentah berjangka naik 2,3% dalam perdagangan di New York, dibandingkan dengan penurunan sebesar 7,6% dalam dua hari terakhir. Data Energy Information Administration AS menunjukkan stok meningkat untuk minggu kelima mencapai 417,9 juta barrel, tertinggi sejak Agustus 1982.
Meningkatkan pasokan minyak mentah AS berkontribusi pada surplus minyak dunia, yang hampir 50% lebih rendah pada tahun lalu. Penurunan harga diperlukan agar produsen minyak menurunkan tingkat produksi, sehingga harga menemukan keseimbangannya kembali.
Goldman Sachs Group Inc, Citigroup Inc, Vitol Group memprediksi anjloknya harga minyak mentah belum akan berakhir dalam waktu dekat."Ada lebih banyak volatilitas untuk datang dan risikonya adalah penurunan harga," kata Jonathan Barratt, kepala investasi di Ayers Alliance Securities di Sydney.
Harga minyak West Texas Intermediate untuk pengiriman Maret naik US$ 1,12 per barel menjadi US$ 49,96 per barel di New York Mercantile Exchange. Sedangkan untuk perdagangan di Singapura, sampai 03.45 waktu setempat harga berada pada level US$ 49,81 per barel.
Volume perdagangan minyak mentah turun 6% dibandingkan rata-rata perdagangan dalam 100 hari ke belakang. Sedangkan harga telah turun 6,5% selama tahun ini.
Harga minyak Brent untuk pengiriman Maret naik sebanyak 84 sen, atau 1,5% ke $ 55,50 per barel di pasar ICE Futures Europe exchange di London. Sebelumnya pada Rabu, minyak Brent turun US$ 1,77 menjadi US$ 54,66 per barel.
Narasumber : kontan.co.id
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada 16 Jun 2016
- Dilihat: 2008
Kementrian Energi & Sumber Daya Mineral Indonesia telah menurunkan harga acuan batubara Indonesia bulan Februari menjadi US$ 62,92/MT. Harga acuan ini turun US$ 0,92 atau 1,44% bulan lebih dari sebulan dan merupakan yang terendah sejak Mei 2009 yang saat itu US $ 62,83 / MT. Harga batubara ini terus turun dari harga tertingginya di US$ 127,05/MT pada bulan Februari 2011.
Produksi batubara yang berlebih dibandingkan dengan permintaan yang rendah menjadi faktor signifikan untuk harga batubara jatuh untuk beberapa tahun terakhir. Penurunan harga minyak baru-baru ini juga lebih menekan harga batubara untuk lebih rendah.
Pemerintah turunkan harga acuan batubara ini ke 68-bulan terendah memberikan ruang sempit bagi penambang batubara kecil yang telah menghentikan operasi pertambangan atau menurunkan produksi mereka untuk mengatasi dampak dari penurunan harga dan permintaan. Namun tahun ini mengejutkan bagi operator tambang batu bara skala besar di Indonesia, yang berencana untuk meningkatkan produksi pada tahun 2015.
Harga patokan batubara Indonesia untuk Februari 2015 dihitung berdasarkan nilai kalori 6.322 kcal/kg(GAR), dengan menggunakan 4 indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara yaitu: Indonesia Coal Index 25%, Platts Index 25%, New Castle Export Index 25%, dan New Castle Global Coal Index 25%.
Harga Februari hanya berlaku untuk harga spot (memuat pada atau sebelum 28 Februari 2015), sedangkan untuk harga term (hingga 12 bulan supply), harga acuan rata-rata (HPB) dari tiga bulan sebelumnya akan digunakan untuk menentukan harga jual.
Sebagai catatan HPB dipengaruhi kualitas batubara yaitu: nilai kalor batubara, kandungan air, kandungan sulphur, dan kandungan abu sesuai dengan merek dagang batubara yang disebut HPB Maker. HPB Maker terdiri dari 8 merek dagang batubara yang sudah umum dikenal dan diperdagangkan.
HPB Marker Januari 2015 untuk 8 merek dagang utama dalam USD/Ton adalah sebagai berikut :
1 Gunung Bayan I : 68,35
2 Prima Coal : 69,52
3 Pinang 6150 : 62,78
4 Indominco IM_East: 52,38
5 Melawan Coal : 51,54
6 Enviro Coal : 48,93
7 Jorong J-1 : 39,38
8 Ecocoal : 36,14
Untuk penjualan di tongkang, harga referensi dikurangi dengan tongkang dan pengapalan biaya dari tongkang ke kapal. Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan peraturan (644.K/30/DJB/2013tertanggal 21 Maret 2013) untuk mengatur atau menentukan harga batubara di FOB tongkang.
Pemerintah juga tetap angkutan untuk pengangkutan, surveyor, asuransi dan lain-lain, untuk menentukan harga FOB. Transshipment biaya US $ 4,00 / MT + Surveyor biaya US $ 0,25 / MT + Asuransi 0,80% per pengiriman + Tongkang biaya (untuk 270 footer – (US $ 0,0221 X tongkang jarak) + US $ 3,7406, untuk 270-330 footer – (US $ 0,0184 X tongkang jarak) + US $ 3,1172 dan> 330 footer – (US $ 0,0154 X tongkang jarak) + US $ 2,6002.
Selama ini pemerintah telah menerbitkan referensi harga batubara bulanan(HBA & HPB) sejak Januari 2009 untuk digunakan oleh produsen batubara untuk semua tempat dan jangka kontrak. Namun pelaksanaan resmi HBA dimulai sejak September 2011. Selain itu harga patokan batubara harus digunakan oleh pemegang IUP Operasi Produksi, IUP operasi produksi khusus, serta CCoWs sebagai acuan dalam menentukan harga jual batubara untuk periode tertentu.
Dan sebagai informasi HBA bulan Januari 2015 telah turun sebesar US$0,81 atau turun 1,25% dibandingkan dengan HBA Desember 2014 US$64,65. Nilai HBA Januari 2015 masih melanjutkan trend penurunan HBA yang terjadi pada tahun 2014. Rata-rata HBA pada tahun 2014 adalah US$72,62.
Joel/VMN/VBN/Senior Analyst-Vibiz Research Center
Editor: Jul Allens
Narasumber : vibiznews.com
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada 16 Jun 2016
- Dilihat: 2228
Metrotvnews.com, Jakarta: PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) menutup sementara operasi tambang perseroan untuk jangka waktu minimal tiga bulan. Penghentian tersebut karena lemahnya pertumbuhan permintaan pasar batu bara saat ini.
"Pasokan telah meningkat karena sebagian besar penambang terpaksa meningkatkan produksi karena lebih murah untuk memproduksi dan menjual rugi daripada merasionalisasi produksi," ungkap Direktur Utama GBTO, Ratendra Kumar Srivastava, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (11/2/2015).
Menurut dia, hal ini penting bagi para penambang karena mereka berada di bawah tekanan untuk menjalankan arus kas. Jika tidak, makan akan sulit membayar utang diperoleh bagi para penambang.
Efek yang terjadi dari faktor tersebut yakni peningkatan pasokan batu bara di tingkat yang lebih tinggi dibandingkan dengan laju pertumbuhan pasokan batu bara di tingkat yang lebih tinggi dibandingkan dengan laju pertumbuhan permintaan batu bara.
"Akibatnya, harga batu bara telah jatuh lebih dari 50 persen dari harga batu bara pada 2012 dan 2013. Secara global, ada rasionalisasi produksi yang mencapai 118 juta ton, namun pengurangan produksi ini diimbangi dengan peningkatan produksi di Indonesia, Australia, dan India," jelas dia.
Oleh karena itu, untuk mengendalikan biaya dan melindungi pasar, dewan direksi memutuskan untuk menutup sementara kegiatan penambangan untuk jangka waktu minimal tiga bulan, mulai dari bulan berjalan sampai dengan April 2015.
Selama periode ini, tambah dia, para pekerja tambang akan diberhentikan dan kontrak tongkang ditangguhkan. Upaya ini akan dilakukan selama periode tersebut untuk menjaga infrastruktur dan peralatan tambang.
"Sehingga saat akan beroperasi Mei 2015, tidak akan ada gangguan dan kami akan bergerak pada kecepatan yang optimal dalam produksi dan penjualan," pungkasnya.
AHL
Narasumber : metrotvnews.com
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada 16 Jun 2016
- Dilihat: 2311
Pada Desember lalu sejumlah menteri berkumpul di Kantor Kemenko Perekonomian yang mengadakan rapat membahas pengembangan industri baja nasional.
Hasilnya pemerintah sepakat melindungi industri baja dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini industri dalam negeri menunggu realisasi dari hasil rapat berupa kebijakan yang dijanjikan akan dimulai pada awal tahun 2015.
Sumber
Dalam pernyataan kepada sejumlah wartawan setelah rapat Desember, Menko Perekonomian mengatakan saat ini supply baja di muka bumi sangat tinggi. Oleh karenanya perusahaan di berbagai negara melakukan dumping ke Indonesia. Bila ini terjadi sebagaimana ditegaskan Menko, akan â€habis†industri baja dalam negeri.
Salah satu sumber masalah mengapa industri baja dalam negeri terancam â€habis†bersumber pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PP Nomor 10/2012).
Pasal 14 PP Nomor 10/2012 yang menentukan, â€Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang- Undang Pajak Penghasilan, dan/ atau pembebasan cukai.â€
Sebenarnya Pasal 14 ini tidak begitu masalah. Namun dalam penjelasan Pasal 14 disebutkan, â€Termasuk dalam pengertian bea masuk adalah bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.â€
Di sinilah menjadi masalah. Masalah karena bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan dalam hukum perdagangan internasional yang diatur dalam Perjanjian WTO merupakan trade remedy . Bea ini tidak seharusnya dikecualikan ketika ada barang masuk ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean.
Trade remedy merupakan upaya suatu pemerintah untuk mencegah hancurnya industri dalam negeri akibat masuknya barang oleh produsen luar negeri. Oleh karenanya aneh bila dalam penjelasan Pasal 14 PP No 10/2012 pengenaan berbagai bea untuk trade remedy dikecualikan.
Apalagi bila Kawasan Bebas mempunyai potensi besar untuk menyerap kebutuhan baja seperti Batam. Memang daerah yang telah dinyatakan Kawasan Bebas secara fiskal pengaturannya berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Hanya saja ini seharusnya tidak berlaku bagi produsen yang telah dikenakan sanksi dari pemerintah Indonesia dalam bentuk bea masuk antidumping.
Antidumping
Apa yang dimaksud dengan antidumping? Antidumping adalah tindakan untuk menyelesaikan situasi yang disebabkan oleh dumping dari barang dari produsen luar negeri. Ini dilakukan karena produsen dari luar negeri menjual produknya dengan harga yang lebih murah di suatu negara dibanding di negerinya sendiri.
Ini berakibat pada distorsi bagi perdagangan antarnegara. Produsen luar negeri yang melakukan dumping telah melakukan persaingan curang (unfair trade ) terhadap produsen dalam negeri. Untuk memperbaiki situasi ini maka suatu negara dapat mengenakan bea masuk antidumping. Ini dilakukan agar industri dalam negeri tidak mengalami kerugian yang pada gilirannya akan â€matiâ€.
Pengenaan bea masuk antidumping ataupun bea masuk imbalan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Pengenaan harus melalui suatu proses. Di Indonesia lembaga yang memiliki kompetensi untuk memeriksa dan merekomendasikan kepada pemerintah untuk pengenaan bea masuk antidumping atau imbalan adalah Komite Anti- Dumping Indonesia (KADI).
KADI memeriksa dan merekomendasikan pengenaan bea masuk antidumping atau bea masuk imbalan berdasarkan suatu proses hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Karena itu produsen luar negeri yang telah direkomendasikan ke Menteri Keuangan untuk dikenakan bea masuk antidumping berarti produsen tersebut telah melakukan perdagangan curang. Adalah aneh karenanya bila produsen luar negeri yang telah melakukan perdagangan curang dikecualikan pengenaan beanya di Kawasan Bebas.
Tegas
Pemerintah tentu perlu bertindak tegas dan cepat agar industri baja dalam negeri tidak terancam punah. Tindakan tegas dan cepat sudah dijanjikan oleh Menko Perekonomian saatnya untuk segera diwujudkan.
Salah satunya yang relatif mudah adalah mengamandemen PP Nomor 10/2012 dengan mencabut penjelasan Pasal 14. Dengan demikian industri baja dalam negeri tidak akan terancam dan memberi kontribusi positif bagi Indonesia.
Antidumping
Apa yang dimaksud dengan antidumping? Antidumping adalah tindakan untuk menyelesaikan situasi yang disebabkan oleh dumping dari barang dari produsen luar negeri. Ini dilakukan karena produsen dari luar negeri menjual produknya dengan harga yang lebih murah di suatu negara dibanding di negerinya sendiri.
Ini berakibat pada distorsi bagi perdagangan antarnegara. Produsen luar negeri yang melakukan dumping telah melakukan persaingan curang (unfair trade ) terhadap produsen dalam negeri. Untuk memperbaiki situasi ini maka suatu negara dapat mengenakan bea masuk antidumping. Ini dilakukan agar industri dalam negeri tidak mengalami kerugian yang pada gilirannya akan â€matiâ€.
Pengenaan bea masuk antidumping ataupun bea masuk imbalan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Pengenaan harus melalui suatu proses. Di Indonesia lembaga yang memiliki kompetensi untuk memeriksa dan merekomendasikan kepada pemerintah untuk pengenaan bea masuk antidumping atau imbalan adalah Komite Anti- Dumping Indonesia (KADI).
KADI memeriksa dan merekomendasikan pengenaan bea masuk antidumping atau bea masuk imbalan berdasarkan suatu proses hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Karena itu produsen luar negeri yang telah direkomendasikan ke Menteri Keuangan untuk dikenakan bea masuk antidumping berarti produsen tersebut telah melakukan perdagangan curang. Adalah aneh karenanya bila produsen luar negeri yang telah melakukan perdagangan curang dikecualikan pengenaan beanya di Kawasan Bebas.
Tegas
Pemerintah tentu perlu bertindak tegas dan cepat agar industri baja dalam negeri tidak terancam punah. Tindakan tegas dan cepat sudah dijanjikan oleh Menko Perekonomian saatnya untuk segera diwujudkan.
Salah satunya yang relatif mudah adalah mengamandemen PP Nomor 10/2012 dengan mencabut penjelasan Pasal 14. Dengan demikian industri baja dalam negeri tidak akan terancam dan memberi kontribusi positif bagi Indonesia.
Hikmanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional UI
Narasumber : sindonews.com

















Semua Berita