Tractor-Truck.Com

“Mengapa harus sulit, buang waktu dan biaya serta tenaga untuk mencari Spare Part Alat Berat dan Truk ?”
“Tractor-Truck.Com solusi tepat, cepat, hemat, praktis dan terpercaya mendapatkan Spare Part Alat Berat dan Truk”

 


Kami Tractor-Truck.Com mengucapkan terima kasih atas kunjungannya serta kepercayaan yang telah diberikan oleh Pelanggan yang sudah memanfaatkan fasilitas dan mendapatkan pelayanan dari team marketing kami atas kebutuhan Spare Part, Component & Unit yang berkaitan dengan Alat Berat, Genset & Truk. Bagi para Pengunjung dan Pelanggan Baru juga dapat memanfaatkannya fasilitas ini secara langsung dengan mengirimkan email (klik di sini) marketing@tractor-truck.com atau telpon & sms ke 081288639888 serta facsimile ke 021-85904666.

___________________________ Sudah terbukti serta dapat dipercaya dan diandalkan ___________________________
DAFTAR UNIT YANG DIJUAL



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan kebijakan formula penetapan harga patokan mineral (HPM) logam. Harga tersebut akan menjadi landasan untuk penarikan tarif royalti.

Adapun komoditas mineral logam yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 630.K/32/DJB/2015 yakni, nikel dan kobalt, timbal dan seng, bauksit, besi, emas dan perak, timah, tembaga, serta mangan dan krom.

Mohammad Hidayat, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, tujuan penetapan HPM tersebut agar dasar penghitungan pungutan royalti lebih transparan. Sebab, seluruh perusahaan tambang baik pemegang konsesi kontrak karya (KK) maupun izin usaha pertambangan (IUP) mesti mengikuti ketentuan tersebut.

"Kami akan tetapkan harga masing-masing komoditas setiap bulan tergantung dengan perkembangan pasar," kata Hidayat di kantornya, Jumat (22/5).

Dia bilang, pengusaha tambang wajib membayar pungutan royalti berdasarkan HPM yang ditetapkan Kementerian ESDM. Namun, apabila perusahaan menjual produk dengan harga yang lebih tinggi dari HPM, maka dasar penghitungan tarif royalti berdasarkan harga jual produk.

"HPM akan jadi referensi penerimaan negara, sehingga penerimaan negara akan menjadi optimal," ujar Hidayat.

Sejatinya, penerapan harga patokan ini mulai berlaku sejak perdirjen diterbitkan, yakni mulai 27 April lalu. Namun, hingga saat ini Kementerian ESDM belum menetapkan HPM yang berlaku per Mei 2015. "Harusnya sih sudah, tapi saya harus lihat dulu," kata dia.

Editor: Hendra Gunawan

Narasumber : kontan.co.id

 

Anda disini: Home Semua Berita Pemerintah tetapkan harga patokan 8 mineral logam