Regulasi bahan tambang bikin bimbang

Kategori: Berita
Dibuat pada Jumat, 12 Desember 2014 10:16
Diperbarui pada Kamis, 16 Jun 2016 10:41
Ditulis oleh Administrator
Dilihat: 2239

JAKARTA. Pengusaha tambang, baik pemegang kontrak karya (KK) maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tak habis pikir dengan kebijakan pemerintah soal rencana pengembalian lahan tambang yang gagal eksplorasi dalam jangka waktu tertentu. Padahal, mekanisme pengembalian lahan oleh kontraktor masih diproses lewat renegosiasi kontrak.

Kebijakan tambang nasional untuk jangka panjang makin membingungkan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 08.E/30/DJB/2014 mengenai kewajiban peningkatan  tahap kegiatan untuk pemegang KK dan PKP2B. "Kalau semua blok yang dimiliki perusahaan ditingkatkan dari kegiatan eksplorasi, lalu mana yang dipertahankan untuk konservasi dan rencana jangka panjang," keluh Jeffrey Mulyono, Direktur Utama PT Pesona Khatulistiwa Nusantara kepada KONTAN, Rabu (10/12).

Sebagai gambaran, Pesona Khatulistiwa memiliki empat blok yang mengandung sumber daya batubara, yakni  Kelubir, Sekayan, Rangau, dan Ardimulyo. Hingga saat ini, baru Blok Kelubir dan Sekayan yang sudah masuk tahapan eksploitasi.

Sedangkan Rangau masih dalam tahap eksplorasi, dan Blok Ardimulyo hingga sekarang masih greenfield atau masih dalam tahapan penyelidikan umum. "Tidak mungkin kami tingkatkan blok ke tahapan produksi semua tanpa ada areal yang disisakan," kata Jeffrey.

Selain itu, batasan waktu dua tahun untuk menggelar tahapan produksi juga tidak realistis. Maklum, untuk kegiatan tersebut memerlukan berbagai izin, apalagi kalau bersinggungan dengan kawasan hutan yang perlu bertahun-tahun proses izin pinjam pakainya.

Sehingga, ancaman pengembalian lahan apabila waktu kegiatan eksplorasi tidak tuntas akan mengancam kinerja perusahaan tambang. "Kalau kami sudah keluarkan biaya Rp 150 miliar untuk eksplorasi, lalu lahannya dikembalikan ke negara, tidak fair dong," kata Bob Kamandanu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).

Pemerintah pun tidak bisa membeda-bedakan tahapan kegiatan di beberapa blok yang dimiliki kontraktor. Sejatinya, sudah adanya blok yang telah memasuki tahapan konstruksi atau eksploitasi menandakan perusahaan tersebut telah melalui tahapan produksi.

Pengembalian areal tambang perusahaan pemegang kontrak menjadi wilayah pencadangan negara (WPN) juga telah dibicarakan dalam renegosiasi kontrak. Artinya, pemerintah tidak bisa sepihak mengambil alih areal tambang yang sedang dikelola perusahaan. "Harusnya, penciutan areal tambang itu masuk dalam renegosiasi, tidak bisa cuma lewat surat edaran," kata Tony Wenas, Wakil Ketua Indonesian Mining Association (IMA).

Selain itu, pemerintah seharusnya  memperhatikan kendala penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang jamak terjadi, agar kegiatan eksplorasi pengusaha dapat berjalan optimal. Sebab, sejumlah perusahaan mengeluhkan belum bisa memulai kegiatan eksplorasi di areal tambangnya karena masih menunggu keluarnya izin.

Editor: Yudho Winarto


Narasumber : kontan.co.id